Tidak dapat disangkal bahwa saat ini pelaku usaha masih menghadapi kebingungan dalam mengajukan Izin Pembuangan Limbah Cair, yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Teknis Air. Acuan utama untuk pembuatan PERTEK AIR terletak pada PERMEN LH No. 5 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 133, dijelaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib melakukan Amdal atau UKL-UPL serta terlibat dalam kegiatan pembuatan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sesuai dengan Pasal 131 ayat (2), diwajibkan untuk melakukan salah satu dari dua tindakan berikut: membuat kajian atau menggunakan standar teknis yang disediakan oleh pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Di dalam Permen LH 5 Tahun 2021, terutama pada pasal 3 dan pasal 4, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan pembuangan atau pemanfaatan Air Limbah oleh Perusahaan yang termasuk dalam kategori-kategori berikut:
Jika Perusahaan termasuk dalam lima kategori tersebut, maka diwajibkan untuk mengajukan Persetujuan Teknis dan mendapatkan SLO (Surat Kelayakan Operasional). Proses ini melibatkan tahapan Penapisan mandiri dan Permohonan Persetujuan Teknis. Pertanyaannya adalah, apakah pelaku usaha bisa melakukan penapisan mandiri? Jawabannya adalah ya, bisa. Lantas, bagaimana caranya? Sebagai pelaku usaha, Anda dapat melakukan penapisan secara mandiri dengan menentukan apakah Anda perlu menyusun kajian Teknis atau cukup mengacu pada Standar Teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah pertama yang harus diambil oleh Perusahaan adalah memeriksa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) dan memastikan apakah usaha tersebut termasuk dalam kategori dengan potensi pencemaran tinggi. Jika tidak, Perusahaan tetap menggunakan standar teknis yang telah ditetapkan. Namun, jika usaha tersebut termasuk dalam kategori pencemaran tinggi, maka Perusahaan diwajibkan untuk menyusun kajian teknis.
Langkah kedua adalah mengevaluasi apakah terdapat standar teknologi pengolahan air limbah dalam batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada, Perusahaan dapat menggunakan standar teknis tersebut. Jika tidak ada, pelaku usaha harus melakukan penapisan lebih lanjut.
Langkah ketiga adalah menentukan apakah air limbah akan dibuang ke badan air permukaan. Jika pelaku usaha menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin, maka Persetujuan Teknis air mungkin tidak diperlukan. Namun, jika tidak, pelaku usaha perlu melakukan penapisan lebih lanjut.
Inilah dasar-dasar yang harus diperhatikan oleh Perusahaan sebelum mengajukan Persetujuan Teknis Air, agar pengajuan dokumen ke KLHK/DLHK Provinsi tidak mengalami kesalahan, baik itu berupa dokumen Standar Teknis maupun Kajian Teknis. Untuk informasi lebih lanjut, Sentral Sistem Consulting siap membantu Perusahaan dalam melakukan penapisan mandiri untuk pengajuan Persetujuan Teknis Air.