KRITERIA PENILAIAN PROPER HIJAU DAN EMAS

Oleh : Cahyadi S.Pi., M.Si.

HSE Consultant, Sentral Sistem Consulting

 

 

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan. PROPER merupakan salah satu tools pengawasan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengurangi bahkan menghilangkan dampak lingkungan dari kegiatan atau aktivitas yang memiliki dampak penting. Penerapan & Penilaian PROPER diwajibkan untuk Usaha atau Kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup ataupun Usaha atau kegiatan yang ingin mengajukan untuk dilakukan penilaian PROPER.

Penilaian PROPER didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan tersebut, Pemeringkatan kinerja peserta PROPER dikelompokkan berdasarkan:

  1. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peringkat PROPER yang dikelompokan dalam pemenuhan ketentuan peraturan perundangan diantaranya:

  1. Hitam, untuk peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
  2. Merah, untuk peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. Biru, untuk peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan

 

Baca juga:  APA SAJA KRITERIA PENIALAIAN PROPER BIRU?  

 

Sedangkan, untuk Peringkat PROPER yang dikelompokan dalam kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya :

  1. Hijau, untuk hasil penilaian tahap II yang memenuhi passing grade HIJAU yang sudah ditetapkan dalam ketentuan dalam Permen LHK No. 1 Tahun 2021
  2. Emas, untuk hasil penilaian tahap III yang memenuhi passing grade EMAS yang sudah ditetapkan dalam ketentuan dalam Permen LHK No. 1 Tahun 2021

Kinerja penanggung jawab Usaha atau Kegiatan yang melebihi ketaatan (HIJAU & EMAS) yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan meliputi:

 

Penapisan calon kandidat hijau, kandidat hijau dan kandidat emas dilaksanakan sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut:

 

Penentuan passing grade kelompok hijau dan emas ditentukan dengan mekanisme sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut:

 

 

***

INGIN TAHU LEBIH LANJUT TERKAIT PENYUSUNAN PROPER? 

IKUTI WEBINARNYA GRATIS DAN DAPATKAN SERTIFIKAT DIGITAL DARI KAMI!  

 

 

Klik link dibawah untuk Registrasi sekarang! Limited Seat!

 

DAFTAR SEKARANG!

***

Salam Peduli Lingkungan

 ***

 

Divisi Environmental Improvement  Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)

 

Info lebih lanjut hubungi : 

0821-2121-9252 (Marketing)

(021) 290-67201-3

info@sentralsistem.com

Instagram : @sentral.sistem

Facebook : Sentral Sistem Consulting

 

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA: 

Apa itu PROPER? Mengapa Harus PROPER?

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PROGRAM PROPER

APA SAJA KRITERIA PENILAIAN PROPER BIRU?