Listrik merupakan penunjang utama bagi kelangsungan operasional bisnis perusahaan. Tanpa adanya listrik, kita tidak mampu melakukan aktivitas produksi. Di sisi lain, listrik memiliki potensi bahaya yang perlu kita kendalikan. Instalasi listrik yang tidak dipelihara dapat mengakibatkan korsleting listrik yang berdampak pada terjadinya kebakaran. Hal ini perlu kita cegah dengan melakukan pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi listrik secara berkala.

Instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga ahli. Perusahaan yang menggunakan listrik wajib melakukan pemeliharaan instalasi listrik. Pemeliharaan instalasi listrik meliputi kegiatan pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan uji ulang. Pemeliharaan instalasi listrik ini bertujuan untuk mempertahankan kondisi operasi instalasi listrik agar tetap optimum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik, pemeliharaan instalasi listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dapat dilakukan oleh internal perusahaan yang memiliki lisensi Teknisi K3 Listrik atau dapat menunjuk PJK3 yang memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi Teknisi K3 Listrik.

Perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 KVA wajib memiliki Ahli K3 Listrik. Dalam hal ini, pembangkitan listrik yang dimaksud adalah kegiatan untuk memproduksi dan membangkitkan tenaga listrik seperti PLTU, PLTG, dll.

Instalasi listrik juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala untuk menjamin kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku dan dinyatakan layak dioperasikan. Pemeriksaan (kegiatan penilaian dan pengukuran) dilakukan setiap 1 tahun sekali, sedangkan pengujian (kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan, dan pengukuran) dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dilakukan oleh:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.
  2. Ahli K3 Listrik perusahaan; dan/atau
  3. Ahli K3 Listrik PJK3.