Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2021, Pasal 29 menyatakan bahwa "Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah harus melakukan Penapisan Secara Mandiri."
Selanjutnya, pada Pasal 5 (1), dijelaskan bahwa "Penapisan Secara Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis, yang meliputi:
- Kajian teknis; atau
- Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah."
Berikut adalah diagram alur penapisan untuk menetapkan Kajian Teknis / Standar Teknis untuk Pembuangan Limbah ke Badan Air Permukaan:
Selanjutnya, berikut adalah diagram alur penapisan untuk menetapkan Kajian Teknis / Standar Teknis untuk Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah:
Dan berikut adalah diagram alur penapisan untuk menetapkan Kajian Teknis / Standar Teknis untuk Pemanfaatan Air ke Formasi Tertentu:
Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan melakukan penapisan guna menentukan kelengkapan persetujuan teknis melalui Kajian Teknis atau Standar Teknis, yang kemudian diajukan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2021.
Pasal 8 (1) menjelaskan bahwa Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal harus mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan. Begitu juga, penanggung jawab yang wajib UKL UPL juga harus mengajukan persetujuan teknis sesuai dengan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan Pasal 8 (2).
Dasar penetapan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.