
Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dari turunan Undang-Undang tersebut, muncul Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ada 3 tingkat risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko tersebut digunakan untuk menentukan jenis perizinan berusaha yang akan dilakukan. Untuk tingkat risiko rendah, perizinan berusaha yang diajukan adalah NIB. Sedangkan untuk tingkat risiko menengah, perizinan berusaha mencakup NIB dan Sertifikat Standar. Adapun untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha mencakup NIB dan Izin. Terkait dengan tingkat risiko, peraturannya hanya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Namun, jika kita membahas dokumen lingkungan, acuannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam PP No. 22 Tahun 2021, kita dapat menentukan dokumen untuk perusahaan kita, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPLH.
Menurut PP No. 5 Tahun 2021, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengawasi kegiatan usaha secara transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, beberapa pemrakarsa mempertanyakan bagaimanakah cara penerbitan persetujuan lingkungan? Kemana pemrakarsa seharusnya mengajukan persetujuan lingkungan? Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 22 ayat 1, Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan atau pengajuan perizinan berusaha bisa dilakukan oleh:
Kewenangan tersebut tercantum dalam Lampiran I. Perusahaan dapat melakukan penapisan mandiri dengan memeriksa Nomor KBLI, dan akan muncul kewenangan untuk mengajukan Perizinan Berusaha maupun Persetujuan Lingkungan ke pemerintah pusat/daerah.
Tetapi disebutkan juga, dikecualikan dari nomor 3 dan 4 kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, penerbitan ataupun pengajuan Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maksud dari Pasal 22 ayat 3 tersebut adalah semua perusahaan Penanaman Modal Asing diwajibkan mengajukan Perizinan Berusaha ke Pemerintah Pusat. Tidak hanya perizinan berusaha, tetapi juga untuk persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, PERTEK AIR, PERTEK UDARA, maupun Rincian Teknis Limbah B3) harus diajukan ke Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Bagaimana Cara Penapisan Mandiri Persetujuan Teknis Air?
Bagaimana jika perusahaan Penanaman Modal Asing tersebut masuk di dalam kawasan industri? Sementara untuk pengajuan RKL-RPL Rinci atau dokumen lingkungan hanya sampai kawasan? Bagaimana jika pihak kawasan tidak dapat mengajukan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Emisi? Berdasarkan surat dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PDT/PLA.4/7/2022 tanggal 1 Juli 2022 terkait Arahan Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam Persetujuan Lingkungan, menyebutkan bahwa pelaku usaha yang berada di kawasan industri wajib mengajukan ke kawasan industri tersebut. Sedangkan jika pihak kawasan industri belum siap menerima pengajuan persetujuan lingkungan atau persetujuan teknis, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak lupa juga tergantung dari kawasan industri masuk ke dalam Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri. Jika Penanaman Modal Asing diajukan tetap ke KLHK, sedangkan jika pihak kawasan Penanaman Modal Dalam Negeri bisa mengajukan ke Pemerintah Daerah/Provinsi.
***
Divisi Environmental Improvement Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)
Info lebih lanjut hubungi :
WA/Telp: 0821-2121-9252 (Marketing) | Email: marketing@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem | LinkedIn: Sentral Sistem Consulting | Facebook: Sentral Sistem Consulting