Peran Perusahaan Dalam Pencapaian NDC Pemerintah Indonesia Menuju Net Zero 2060

Oleh: Sya'bani Abdullah Amir

 

Indonesia turut berkontribusi dalam pencapain Net Zero tahun 2060 dengan menetapkan target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dalam pembangunan Nasional. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Guna memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Tata Laksana yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.


Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan lklim. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.


Perusahaan / Pelaku Usaha diwajibkan untuk dapat berkontribusi dalam pelaksanaan mitigasi perubahan Iklim. Pelaksanaan mitigasi perubahan iklim dilakukan dengan menetapkan dan melaksanakan ketentuan sesuai Gambar Berikut:

 

 

Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim

 

 

Target perusahaan dalam pengurangan GRK dapat disesuaikan dengan NDC pemerintah Indonesia yaitu dengan menetapkan di Tahun 2030 tercapai pengurangan emisi GRK 29 – 41 %. Selain mengacu kepada ketentuan regulasi, pendekatan implementasi yang dilakukan oleh perusahaan juga dapat mengadopsi dari standar PAS 2060:2014 Tentang Spesifikasi Untuk Menunjukan Netralitas Karbon. Standar PAS 2060 menunjukan metode implementasi yang hampir sama dengan pendekatan implementasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Adapun tahapan utama implementasi PAS 2060 dapat dilihat pada gambar berikut:

 

 

 

Konrtribusi perusahaan dalam pencapaian NDC pemerintah Indonesia terkait Net Zero juga dapat digunakan untuk meningkatkan indeks ESG perusahaan dan sejalan untuk kebutuhan pengungkapan perusahaan dalam laporan keberlanjutan dan penilaian PROPER.

Ingin tahu lebih banyak tentang Carbon Neutral dan Program Improvement Lingkungan lainnya, segera hubungi Sentral Sistem Consulting. Kami siap membantu Anda untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan terus melakukan peningkatan berkelanjutan dalam optimalisasi Program Lingkungan Anda. Lingkungan, bukan hanya untuk Perusahaan, untuk SAYA dan ANAK CUCU