Dalam dunia yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan lingkungan, konsep AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menjadi sangat relevan. Terutama di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup mendasari pentingnya kajian ini dalam rencana usaha dan kegiatan. AMDAL bukan hanya sekadar kajian, melainkan juga menjadi landasan bagi pengambilan keputusan terkait izin usaha dan persetujuan dari pihak berwenang.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan AMDAL, bagaimana prosesnya, dan jenis usaha serta kegiatan yang wajib memilikinya. Mari kita mulai dengan pemahaman dasar tentang AMDAL.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, merupakan kajian dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan. AMDAL digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian, yaitu Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Proses penyusunan AMDAL melibatkan tahapan seperti konsultasi publik, pengumuman di media massa, penilaian oleh Tim Teknis KA-ANDAL, penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL, dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan wajib memperoleh AMDAL. Termasuk dalam kategori ini adalah kegiatan yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Regulasi juga menyebutkan beberapa kegiatan khusus yang wajib memperoleh AMDAL di Indonesia:
Namun, ada beberapa bisnis dan kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh AMDAL di Indonesia, seperti:
Meskipun terkecuali dari AMDAL wajib, bisnis tetap perlu mengajukan izin yang relevan, seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pemenuhan Lingkungan).
Semua sektor dan kegiatan usaha yang memerlukan AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori AMDAL, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampak terhadap lingkungan:
Dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan harus dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan terkait masalah administratif dan substansial. Jika dokumen ANDAL dan RKL-RPL telah melewati tahap penilaian substansial, Tim akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Jika Anda masih bingung apakah perusahaan Anda masuk ke dalam kategori yang memerlukan AMDAL atau tidak, Anda dapat menghubungi Sentral Sistem Consulting melalui tim pemasaran kami.