Penulis: Cahyadi
Format Penulisan Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL RPL Rinci)
untuk Perusahaan dalam Kawasan Industri
Seiring meningkatnya percepatan perekonomian dan perkembangan teknologi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Pemerintah telah melakukan perubahan konsep terhadap Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan dimana hal ini bertujuan agar penanaman modal dan berusaha atau investasi asing mengalami peningkatan dan percepatan.
Dalam hal ini, bila pemrakarsa merencanakan usahanya di dalam kawasan industri maka pemrakarsa diwajibkan untuk menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci yang mengacu pada Dokumen Lingkungan Hidup milik kawasan dan tidak diwajibkan untuk menyusun UKL-UPL. Secara garis besar sebenarnya format penulisan dan penyusunan RKL RPL Rinci yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan UKL UPL yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012.
Berikut merupakan format penulisan dan penyusunan RKL RPL Rinci berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 :
Berisi identitas perusahaan dan penyusun RKL RPL Rinci, termasuk latar belakang disusunnya dokumen tersebut
Berisi nama rencana usaha / kegiatan, termasuk rona lingkungan awal (kondisi lingkungan sebelum kegiatan berlangsung) dan kesesuaian rencana usaha dengan lokasi dan tata ruang wilayah (RT/RW). BAB ini juga mencakup uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan
Berisi dampak lingkungan yang ditimbulkan jika kegiatan atau aktivitas yang direncanakan berlangsung / beroperasi secara terus menerus
Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai :
Berisi komitmen perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam RKL RPL rinci yang telah di tanda tangani oleh pemrakarsa di atas kertas bermaterai
Pada bagian ini dituliskan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL RPL Rinci baik yang berupa buku, majalah, makalah, maupun hasil penelitian.
Berdasarkan peraturan tersebut, semua perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri namun sudah memiliki UKL UPL, maka dokumen lingkungan tersebut (UKL UPL) dipersamakan dengan RKL RPL Rinci, namun jika perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri belum memiliki dokumen lingkungan (UKL UPL) maka wajib membuat dan mengajukan pengesahan dokumen RKL RPL rinci ke Kawasan Industri atau perusahaan yang sudah memiliki UKL UPL namun sudah tidak update atau tidak diperbaharui (sudah terjadi perubahan kegiatan termasuk mesin, peralatan, kapasitas produksi, dan sebagainya), maka harus menyusun dan mengajukan RKL RPL Rinci ke Kawasan Industri.
Sentral Tehnologi Managemen (Sentral Sistem Consulting) sebagai provider yang fokus terhadap pengelolaan lingkungan menawarkan sistem melalui pelayanan “One Stop Service” untuk :
Sebagai konsultan lingkungan, Sentral Sistem Consulting concern berkontribusi untuk selalu berbagi edukasi untuk menjaga, merawat, memelihara lingkungan kepada masyarakat, salah satunya ke berbagai industri, supaya industri baik manufaktur, jasa dan sektor lainnya sebagai bagian dari masyarakat selalu beraktivitas menghasilkan produk atau jasa yang ramah lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, hemat energi dan bertanggung jawab menjaga lingkungan untuk anak cucu atau generasi mendatang.
Ingin berdiskusi lebih lanjut, silakan menghubungi
Silakan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sistem Consulting
Hotline : 0821 2121 9252
Instagram : @ssc.jkt
Facebook : Sentral Sistem Consulting
What did you think of this post?