Penulis: M Rizky Yudhaprasetyo
Lima tahun yang lalu, tepatnya pada Januari 2020, Indonesia mulai memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bahan tambang mentah secara bertahap, dimulai dari nikel, bauksit, timah, hingga alumina.
Bagaimana kiprahnya sekarang?
Kebijakan larangan ekspor nikel mentah memang telah berhasil diterapkan, meskipun tidak sepenuhnya berjalan mulus. Dengan produksi nikel yang mencapai 1 juta metrik ton, Indonesia kini menjadi negara penghasil nikel terbesar di dunia. Namun demikian, larangan tersebut juga menimbulkan sengketa dengan aturan perdagangan global (WTO). Kebijakan ini dinilai mengganggu pasokan nikel global dan memicu konflik dagang.
Padahal, tujuan utama pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bahan tambang mentah adalah untuk meningkatkan nilai tambah domestik melalui proses hilirisasi produk tambang. Melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Indonesia melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan/atau pemurnian, sebagaimana diatur dalam Pasal 102. Kebijakan ini, jika dikelola dengan baik, berpotensi memberikan peningkatan nilai tambah yang sangat signifikan terhadap sumber daya mineral yang dimiliki.
Sebagai contoh, berikut gambaran peningkatan nilai tambah (PNT) dari komoditas nikel:
Contoh berikutnya adalah peningkatan nilai tambah (PNT) pada komoditas bauksit. Dari bahan mentah berupa bijih bauksit (bauxite ore), nilainya dapat meningkat hingga 8 kali lipat setelah melalui proses pemurnian menjadi alumina. Nilainya kemudian bertambah hingga 15 kali lipat ketika diolah menjadi barang setengah jadi, yaitu aluminium. Selanjutnya, nilai tambah akan meningkat berkali-kali lipat lagi apabila aluminium tersebut diproses menjadi barang jadi, seperti material konstruksi, kemasan makanan dan minuman, atau komponen otomotif.

Gambaran PNT dari bijih tembaga komoditas tembaga, akan bertambah berkali lipat ketika menjadi barang jadi misal produk kabel listrik/ komponen elektronik/ produk konstruksi.

Dalam tahap hilirisasi, meskipun menawarkan banyak manfaat, implementasinya tidaklah mudah dan menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari kurangnya infrastruktur hingga kebutuhan akan investasi besar, baik dalam bentuk modal maupun teknologi.
Selain itu, Indonesia juga menghadapi tantangan dari sisi risiko K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta dampak lingkungan, karena proses hilirisasi sering kali melibatkan aktivitas berisiko tinggi. Pekerjaan rumah Indonesia masih sangat banyak. Hilirisasi mineral dan batubara hanyalah langkah awal strategis yang dapat mendorong transformasi Indonesia dari negara berkembang menjadi negara industri maju. Dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan mengembangkan industri pengolahan, Indonesia berpeluang untuk:
Namun untuk mewujudkan potensi tersebut, dibutuhkan komitmen kuat, kebijakan yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi dalam membangun ekosistem industri yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
***
Divisi HSE (Health, Safety, Environment) Sentral Sistem Consulting Siap mendampingi perusahaan Anda dalam meningkatkan kinerja lingkungan melalui layanan konsultasi yang komprehensif. Kami melayani penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, pengurusan SIMPEL, KLHK, serta Persetujuan Teknis Lingkungan. Kami juga membantu perusahaan dalam pelaporan dan strategi peningkatan PROPER, serta menyediakan Program Safe and Save program unggulan kami untuk mendorong lingkungan yang lebih aman sekaligus efisiensi biaya pengelolaan lingkungan Anda.
Info lebih lanjut hubungi:
WA/Telp: 0821-2121-9252
Email: info@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
Linkedln: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
Youtube: SentralSistem
What did you think of this post?