Penulis: Masika Arinal, S.T.

Terdapat berbagai izin atau persetujuan yang perlu diperoleh oleh pemrakarsa dalam merealisasikan rencana kegiatannya. Mulai dari izin atau persetujuan yang berkaitan dengan jenis investasi atau kegiatan, lokasi kegiatan, rancangan umum, rancangan rinci, penyiapan lahan, pelaksanaan konstruksi, hingga pelaksanaan operasi. Oleh karena itu, mekanisme perizinan tidak hanya terkait dengan Surat Kelayakan Lingkungan atau Izin Lingkungan, yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Lingkungan yang diperoleh pada tahap akhir proses penyelesaian AMDAL dan UKL-UPL. Keterkaitan izin dan persetujuan dengan Surat Kesepakatan KA-ANDAL juga perlu dipertimbangkan. Sebagai contoh, dengan mengaitkan surat tersebut dengan izin atau persetujuan yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Dengan langkah-langkah seperti ini, kewajiban AMDAL tidak akan menghambat laju investasi dan pembangunan.
Kegiatan yang wajib dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) membutuhkan Izin Lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh Izin Usaha atau Kegiatan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan telah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Oleh karena itu, tanpa AMDAL dan UKL-UPL, suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan proses perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Dengan demikian, pemrakarsa kegiatan dan instansi perizinan mau tidak mau akan mentaati kewajiban untuk melaksanakan AMDAL. Meskipun mungkin terdapat perbedaan dalam praktiknya, sebaiknya pemerintah kabupaten/kota menetapkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.
Penetapan ini akan meningkatkan efektivitas fungsi AMDAL dalam menyempurnakan rancangan kegiatan. Contohnya, dalam memperbaiki tata letak bangunan atau teknologi yang digunakan oleh suatu kegiatan. Oleh karena itu, AMDAL sering disebut sebagai tindakan preventif, yang bertujuan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan sebelum kegiatan dimulai atau beroperasi. Selain AMDAL, terdapat juga perangkat pengelolaan lingkungan hidup lainnya yang berfungsi setelah suatu kegiatan berjalan (seperti Sistem Manajemen Lingkungan atau ISO 14001, audit lingkungan, dan lainnya).
Bagaimanakah AMDAL dan UKL-UPL setelah Undang Undang Cipta Kerja disahkan? Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, AMDAL dan UKL-UPL tetap menjadi syarat dalam proses perizinan. Pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan persyaratan untuk pembuatan dokumen lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan tetap menjadi prasyarat utama dalam Perizinan Berusaha yang akan diajukan melalui OSS. Namun, AMDAL dan UKL-UPL akan disederhanakan untuk memastikan bahwa peraturannya tidak rumit dan memakan waktu serta biaya yang lebih efisien.
Di Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tetap tidak berubah, sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin Lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk menyederhanakan sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.
AMDAL dan UKL-UPL akan dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu sebagai dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat Perizinan Berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi 3 tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, hanya Izin Lingkungan yang dicabut, sedangkan Izin Usaha tetap berlaku. Namun, dalam UU Cipta Kerja, Izin Lingkungan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, Perizinan Berusaha juga akan dicabut secara bersamaan.
What did you think of this post?