Penulis: M Rizky Yudhaprasetyo

Menurut Permenaker No. 11 Tahun 2023, ruang terbatas (confined space) adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan di ruang terbatas sering kali mengakibatkan korban, baik dalam kategori kecelakaan kerja ringan, sedang, hingga fatal. Penyebab kecelakaan kerja bervariasi, mulai dari unsafe action yang dilakukan oleh pekerja hingga unsafe condition yang ada dalam ruang terbatas. Unsafe condition yang pertama kali muncul dalam ruang terbatas adalah terbatasnya pasokan oksigen untuk pekerja. Selain itu, terdapat beberapa kandungan gas dan bahan berbahaya lain yang seringkali terdapat dalam ruang terbatas. Kandungan gas yang ada dalam ruang terbatas dapat menimbulkan bahaya lain seperti ledakan. Beberapa gas dalam ruang terbatas termasuk dalam kategori mudah terbakar, sehingga dalam kasus tertentu dapat menyebabkan ledakan.
Untuk menekan angka kecelakaan kerja dalam ruang terbatas, diperlukan pengendalian bahaya dan penetapan standar dalam pekerjaan di ruang terbatas. Dalam peraturan perundang-undangan Permenaker No. 11 Tahun 2023, pekerjaan di ruang terbatas memerlukan izin masuk untuk memonitor pekerjaan dan pekerja yang berada di dalam ruang terbatas. Izin masuk ini wajib untuk pekerjaan di ruang terbatas yang memiliki karakteristik sumber bahaya, antara lain:
Dengan klasifikasi ruang terbatas tersebut, pekerjaan dengan kondisi bahaya wajib menggunakan izin masuk yang telah disetujui oleh pihak penanggung jawab yang kompeten. Izin masuk diberikan setelah pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh ahli K3 telah dilakukan dan terpenuhi. Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh ahli K3 meliputi pemeriksaan:
Tahapan tersebut merupakan langkah yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Persiapan merupakan langkah awal yang perlu dilakukan sebelum pekerjaan di ruang terbatas dimulai. Umumnya, langkah-langkah tersebut dituangkan dalam dokumen Job Safety Analysis (JSA) untuk mengidentifikasi bahaya dan risiko yang ada serta melakukan pengendalian terhadap bahaya dan risiko tersebut. Setelah JSA dibuat, pengajuan izin masuk dapat dilakukan ke pihak penanggung jawab dengan lampiran dokumen JSA dan dokumen pendukung lainnya.
Selain pengendalian dari sisi prosedural dan standar, untuk menekan angka kecelakaan kerja dalam pekerjaan ruang terbatas, dapat dilakukan dengan peningkatan kompetensi SDM. Dalam peraturan perundang-undangan Permenaker No. 11 Tahun 2023, mewajibkan tersedianya personel teknisi K3 ruang terbatas, teknisi deteksi gas ruang terbatas, dan petugas K3 penyelamat ruang terbatas yang kompeten, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh menteri.
Dengan prosedural dan standar yang baik, serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, diharapkan akan menekan jumlah kecelakaan kerja dalam pekerjaan ruang terbatas. Dengan mekanisme penerapan prosedur dan peran aktif perusahaan dalam menegur pekerja yang tidak mematuhi standar dan prosedur yang ada, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dalam ruang terbatas.
What did you think of this post?