Penulis: Marketing Sentral Sistem Consulting

Penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 juga menjadi dasar untuk penurunan peraturan lainnya, salah satunya adalah Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
Peraturan di atas menjelaskan bahwa perusahaan yang memanfaatkan limbah Non-B3 Terdaftar wajib membuat Rincian Teknis untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat dikendalikan dan tidak berdampak signifikan terhadap lingkungan.
RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 SEBAGAI SYARAT WAJIB!
Kewajiban penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Non-B3 diatur dalam Permen LHK No. 19 Tahun 2021, yang secara detail tercantum dalam Pasal 41 (1). Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah Non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 38 (penyimpanan, pengurangan, pemanfaatan, dan penimbunan) wajib menyusun dokumen Rincian Teknis pengelolaan Limbah Non-B3 Terdaftar.
Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan penyimpanan dan pemanfaatan limbah Non-B3 Terdaftar wajib mengajukan Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah Non-B3 sebagai pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Detail proses pengajuan dan persyaratan pengajuan Rincian Teknis Limbah Non-B3 Terdaftar adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Alur Proses Pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan dan
Pemanfaatan Limbah Non B3 Terdaftar
|
No. |
Jenis Limbah Non-B3 |
Bentuk Limbah Non- B3 |
Kode Limbah Non-B3 |
|
1 |
|||
|
2 |
|||
|
3 |
|||
|
4 |
|||
|
5 |
|||
|
dst |
c. Identitas Penghasil Limbah Non B3
|
No. |
Nama Perusahaan |
Jenis Limbah Non-B3 |
|
1 |
||
|
2 |
||
|
3 |
||
|
4 |
||
|
5 |
||
|
dst |
d. Sumber Kegiatan yang menghasilkan Limbah Non B3
|
No. |
Nama Perusahaan |
Sumber Kegiatan |
Jenis Limbah Non-B3 |
|
1 |
|||
|
2 |
|||
|
3 |
|||
|
4 |
|||
|
5 |
|||
|
dst |
|
No. |
Nama |
Jabatan |
Rincian Tugas |
a. Jenis, Speksifikasi, Kapasitas dan Koordinat Fasilitas Pemanfaatan
b. Informasi Jenis Limbah Non-B3 yang dimanfaatkan
c. Peralatan dan / atau Teknologi Serta Spesifikasi yang digunakan
d. Peralatan Pendukung yang dibutuhkan dan digunakan
e. Jenis dan Tugas Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan
f. Alat Pelindung Diri yang dibutuhkan
g. Peralatan tanggap Darurat
h. Jenis Alat Angkut yang digunakan
i. Pemanfaatan Langsung Limbah Non-B3
j. Persyaratan kerja sama dengan pihak ketiga Pemanfaat Langsung Limbah Non-B3 paling sedikit memuat informasi :
6. URAIAN PROSEDUR
Flow diagram kegiatan Pemanfaatan Limbah non-B3
b. Tata cara pengangkutan Limbah non-B3 dari tempat penyimpanan ke tempat Pemanfaatan Limbah non-B3 jika lokasinya berbeda
c. Tata cara muat Limbah non-B3 dari tempat penyimpanan ke tempat Pemanfaatan Limbah non-B3
d. Tata cara bongkar Limbah non-B3 di tempat Pemanfaatan limbah non-B3
e. Persiapan Limbah sebelum dimanfaatkan
f. Tata cara dan tahapan Pemanfaatan Limbah non-B3
g. Format dan tata cara pengisian neraca Pemanfaatan Limbah non-B3
h. Penjelasan hal yang dilarang dalam melakukan Pemanfaatan Limbah non-B3
i. Tata cara penerapan good housekeeping dalam Pemanfaatan untuk mencegah tercecernya dan/atau masuknya limbah ke media lingkungan;
j. Jenis dan tata cara pemantauan kegiatan Pemanfaatan Limbah non-B3 berupa:
k. Tata cara dan tahapan pelaporan kegiatan Pemanfaatan Limbah non-B3:
7. URAIAN KEGIATAN KAJIAN
a. Rencana Kegiatan Kajian / Uji Coba
b. Tujuan Kajian / Uji Coba
c. Waktu pelaksanaan Kajian / Uji Coba
d. Jumlah Limbah Non B3 yang akan digunakan dalam kajian / Uji Coba Per Periode Tertentu
e. Keluaran / output Kajian / Uji Coba
f. Penanggung Jawab Kajian / Uji Coba
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk memahami persyaratan pendaftaran rincian teknik pemanfaatan limbah Non-B3.
Salam Improvement.
There is Always Room for Improvement!
What did you think of this post?