Penulis: Cahyadi, S.Pi., M.Si.
.jpg)
Isu korupsi menarik perhatian dunia karena meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan sektor pemerintah dan swasta. Menurut data dari World Bank, sekitar USD 1 triliun suap dibayarkan setiap tahunnya di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN, hingga korporasi menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Indonesia. Berdasarkan data yang berasal dari KPK, dari tahun 2004 hingga Juni 2019, jenis korupsi yang mendominasi (sekitar 65%) di Indonesia adalah tindak penyuapan.
Penyuapan adalah aktivitas yang dilakukan oleh organisasi atau personel dalam menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun. Keuntungan tersebut dapat berupa keuangan atau non-keuangan (seperti hadiah, jabatan, dll) secara langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi. Tindakan penyuapan merupakan pelanggaran perundang-undangan, berupa bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri untuk bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Kejadian penyuapan yang paling sering menjadi perbincangan masyarakat umumnya terkait dengan keuangan. Padahal, dalam penerapannya, penyuapan sering kali diberikan dalam bentuk non-keuangan, seperti kenaikan pangkat, pemberian jatah kepada keluarga atau kerabat untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut, atau melalui berbagai kebijakan lainnya.
Salah satu proses yang kemungkinan sering kali menjadi tempat terjadinya penyuapan di perusahaan adalah terkait dengan proses penerimaan karyawan. Beberapa kasus menunjukkan kejadian penyuapan yang bertujuan memberikan privilege khusus kepada individu tertentu agar dapat diterima di perusahaan, baik dengan atau tanpa melalui proses sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan yang berlaku.
Tonton juga: Pengendalian Risiko Penyuapan Ordal dalam Proses Rekrutmen
Untuk mengendalikan risiko penyuapan dalam proses penerimaan karyawan, perusahaan dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) sebagai seperangkat elemen yang saling berhubungan dan berinteraksi dalam suatu organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan organisasi. Ini mencakup penyusunan, penetapan, dan implementasi kebijakan, tujuan, dan proses sebagai langkah-langkah pencegahan penyuapan. Dalam persyaratan tersebut, khususnya pada klausul 7.2.2 (Proses Penerimaan Karyawan), sehubungan dengan risiko penyuapan yang diidentifikasi dalam penilaian risiko penyuapan (merujuk pada klausul 4.5), perusahaan harus menerapkan prosedur yang mencakup Proses Uji Kelayakan (merujuk pada klausul 8.2) yang dilakukan pada individu sebelum mereka dipekerjakan, dan pada personel sebelum dipindahkan atau dipromosikan dalam organisasi. Tujuannya adalah memastikan sejauh mana hal ini dapat diterima dan tepat untuk memastikan bahwa mereka akan mematuhi kebijakan anti penyuapan serta persyaratan sistem manajemen anti penyuapan.
Dalam prosesnya, uji kelayakan (due diligence) penerimaan karyawan dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) disesuaikan dengan bisnis dan operasional perusahaan. ISO 37001:2016 tidak mengatur secara rinci poin-poin atau persyaratan yang perlu dilakukan dalam proses uji kelayakan (due diligence), khususnya untuk karyawan baru. Di beberapa perusahaan, penerapan due diligence dapat dilakukan sejak tahap seleksi berkas (administratif) hingga wawancara. Proses uji kelayakan (due diligence) juga dapat melibatkan pengumpulan informasi dari calon karyawan, termasuk pengumpulan data diri, wawancara selama proses seleksi, dan penelusuran informasi dari berbagai sumber seperti media sosial calon karyawan (Instagram, LinkedIn, Facebook, dan lainnya).
Berikut merupakan beberapa persyaratan yang biasanya dijadikan dasar penilaian dalam uji kelayakan (due diligence) saat proses penerimaan karyawan baru.
Tabel 1. Form Due Diligence Penerimaan Karyawan

***
Divisi HSE Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan). Kami juga siap membantu mengadakan in house training di perusahaan Anda tentang SMK 3 PP 50 Tahun 2012, ISO 14001, ISO 45001, dan ISO 37001.
Info lebih lanjut hubungi :
WA/Telp: 0821-2121-9252 (Marketing)
Email: marketing@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
LinkedIn: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
What did you think of this post?