Penulis: Masika Arinal, S.T.

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kemudian diimplementasikan ke system OSS (Online Single Submission), akan ada fase kedua integrasi sistem OSS dengan AMDALNET. Mulai 1 April 2024, sistem OSS akan mengalami peningkatan. Sebelumnya, untuk perusahaan dengan resiko rendah dan menengah rendah, dokumen persetujuan lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) bisa otomatis keluar dari system OSS yaitu SPPL tetapi khusus untuk resiko tinggi dan menengah tinggi sudah bisa dilakukan di system OSS mulai 1 April 2024 ini.
Fase Sebelum 1 April 2024
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui resiko berdasarkan OSS dibagi menjadi empat kategori, yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah Rendah, Resiko Menengah Tinggi, dan Resiko Tinggi. Bagi pemohon persetujuan lingkungan berikut adalah ketentuan penerbitan dokumen lingkungan berdasarkan kategori risiko perusahaan:
Metode Single Sign-On Sejak 1 April 2024
Setelah 1 April 2024, dengan diterapkannya metode Single Sign-On (SSO) antara OSS dan AMDALNET, pemrakarsa yang mengajukan dokumen lingkungan baru di sistem OSS akan langsung terhubung dengan sistem AMDALNET. Sebelumnya, pengajuan dokumen lingkungan biasanya dilakukan melalui AMDALNET terlebih dahulu sebelum diteruskan ke OSS. Perbedaannya, untuk pengajuan dokumen dengan risiko rendah dan tinggi, pemrakarsa wajib memenuhi proses pemenuhan persetujuan lingkungan dan persyaratan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) jika termasuk dalam kategori risiko tinggi. Selain itu, ketika mengajukan persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan juga harus diperoleh terlebih dahulu. Artinya, pengajuan untuk persetujuan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan dapat dilakukan secara bersamaan.
Proses permohonan persetujuan lingkungan untuk perusahaan berbasis risiko menengah tinggi dan tinggi di luar kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus dimulai dengan mengajukan perizinan berusaha. Langkah pertama adalah mendaftarkan semua kode KBLI sesuai dengan rencana usaha perusahaan yang akan dibangun hingga terbit NIB (Nomor Induk Berusaha). Selanjutnya, perusahaan harus memenuhi persyaratan dasar, salah satunya adalah memperoleh persetujuan lingkungan. Setelah itu, perusahaan akan masuk ke sistem SSO – AMDALNET untuk melakukan penapisan persetujuan lingkungan. Berdasarkan hasil penapisan dan kategori risiko, akan ditentukan dokumen lingkungan yang diperlukan, apakah AMDAL (SKKL), UKL-UPL (PKPLH), atau SPPLH. Setelah penyusunan dokumen lingkungan dan sidang dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dokumen PKPLH atau SKKL yang telah ditandatangani akan diunggah untuk menerbitkan persetujuan lingkungan. Penerbitan penetapan pemenuhan persyaratan da
sar PKPLH/SKKL oleh Kepala DPMPTSP akan keluar dalam waktu paling lama 1 hari kerja. Untuk perusahaan yang berada di dalam kawasan, terdapat proses tersendiri sesuai dengan ketentuan masing-masing kawasan.
Prosedur Addendum Terkini
Apakah prosedur untuk perubahan addendum atau pembaruan dokumen lingkungan sama dengan prosedur awal? Saat ini, pengajuan perubahan persetujuan lingkungan belum dapat diproses melalui sistem OSS dan AMDALNET, sehingga pengajuannya masih dilakukan secara manual ke instansi sesuai kewenangan yang tertera di NIB. Harapannya, ke depan, hal ini akan diintegrasikan dalam OSS – AMDALNET. Sistem ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Mei 2024, sehingga perusahaan yang belum memiliki akun AMDALNET dapat langsung mengajukan melalui OSS RBA.
Semoga Artikel ini bermanfaat untuk mengetahui proses integrasi OSS RBA dan AMDALNET untuk persetujuan lingkungan yang diberlakukan sejak 1 April 2024.
Salam Improvement.
There is Always Room for Improvement!
What did you think of this post?