Penulis: Cahyadi, S.Pi., M.Si.
Pada dasarnya penetapan dokumen lingkungan di Indonesia pertama kali dikenal dengan sebutan AMDAL. Di Dunia, Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.
AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Dengan banyaknya kegiatan dan aktivitas Pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, khususnya kegiatan industri maka dokumen persetujuan lingkungan juga diatur untuk Perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri dengan sebutan RKL RPL Rinci yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri Yang Berada atau Berlokasi di Kawasan Industri.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci (RKL Rinci) adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha / kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL Rinci) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha / kegiatan. Dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan menyebutkan bahwa pelaku usaha di Kawasan Industri wajib memiliki RKL RPL Rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan PUU berlaku. Penyesuaian izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan berdasarkan risiko dan dampak lingkungan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) berubah menjadi persetujuan teknis dan/atau rincian teknis.
Baca Juga: Integrasi OSS dan AMDALNET: Panduan Persetujuan Lingkungan 2024
Pelaku usaha juga wajib melakukan pelaporan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, kepada pengelola Kawasan Industri. Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Rinci mengacu pada Permen Perindustrian No. 1 tahun 2020 (Pasal 15).
Dalam pelaksanaanya, kewajiban RKL RPL Rinci tidak hanya berlaku untuk Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri, namun juga berlaku untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berkewajiban untuk melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL setiap 6 bulan sekali sesuai dengan Permen Perindustrian No. 1 tahun 2020 (Pasal 21). Hasil pemantauan RKL-RPL Rinci dituangkan pada BAP (berita acara pekerjaan) Pemantauan RKL-RPL dan Perusahaan Kawasan Industri wajib melaporkan BAP ke KLHK jika operasi pelaku usaha tidak sesuai pernyataan awal. Perusahaan Kawasan Industri juga wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci dilakuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Industri dan Kawasan Industri bersama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan, pelaporan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan AMDAL Kawasan dan RKL RPL Rinci Perusahaan Industri yang sudah disahkan (direkomendasikan) oleh Pengelola Kawasan Industri.
Referensi :
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri.
***
Divisi HSE (Health, Safety, Environment) Sentral Sistem Consulting Siap mendampingi perusahaan Anda dalam meningkatkan kinerja lingkungan melalui layanan konsultasi yang komprehensif. Kami melayani penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, pengurusan SIMPEL, KLHK, serta Persetujuan Teknis Lingkungan.Kami juga membantu perusahaan dalam pelaporan dan strategi peningkatan PROPER, serta menyediakan Program Safe and Save — program unggulan kami untuk mendorong lingkungan yang lebih aman sekaligus efisiensi biaya pengelolaan lingkungan Anda.
Info lebih lanjut hubungi:
WA/Telp: 0821-2121-9252
Email: info@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
Linkedln: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
What did you think of this post?