Penulis: Dhywa Darmawan, S.Pd., M.Si.
Air Limbah Domestik merupakan salah satu limbah yang umumnya akan dihasilkan dari setiap usaha ataupun kegiatan. Dalam hal ini, Air Limbah Domestik adalah ir limbah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari manusia. Air Limbah Domestik dapat berupa air limbah yang mengandung unsur biologis seperti tinja ataupun urine. Disamping itu, Air Limbah Dosmetik juga dapat berupa air bekas mandi dan mencuci. Hakekatnya, Air Limbah Domestik dapat mencemari lingkungan hidup bila tidak dikelola dengan baik. Dalam hal ini, Air Limbah Domestik mengandung materi biologi atau kimia seperti coliform, amonia, fosfor, dan lainnya.
Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan standar dalam pengelolaan air limbah domestik. Dalam hal ini, pada Tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Dalam Peraturan tersebut, setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik diwajibkan untuk melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan hidup. Setelah dikelola, kualitas efluen harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Kewajiban pemantauan kualitas efluen dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Adapun, baku mutu air limbah domestik sebagai berikut:

Pada Tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan peraturan baru berkaitan denganaAir limbah domestik. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 telah menggugurkan dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Peraturan baru telah menetapkan hal-hal baru seperti Standar Pengolahan Air Limbah Domestik dan Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 telah menetapkan baku mutu air limbah domestik, namun hal tersebut telah tergantikan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025. Sebelum menetapkan baku mutu, pemrakarsa harus mempertimbangkan jenis jir limbah yang akan dibuang dan mempertimbangkan tempat yang menjadikan lokasi pembuangan air limbah. Adapun, skema penentuan baku mutu air limbah domestik bila air limbah dibuang ke lingkungan hidup, sebagai berikut:

Selain menetapkan baku mutu air limbah, peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 menetapkan standar minimum dalam pengolahan Air Limbah Domestik. Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan alternatif atau pilihan dalam pengolahan Air Limbah Domestik, dengan mempertimbangkan debit air limbah yang dihasilkan.
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sistem Consulting
Hotline: 0821 2121 9252
Email: info@sentralsistem.com
What did you think of this post?