Penulis: Dhywa Darmawan, S.Pd., M.Si.

Di tahun 2021, pemerintah menetapkan kategori baru terkait limbah atau sampah yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kategori limbah yang dimaksud adalah limbah non B3. Pada prinsipnya, limbah non B3 merupakan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Meskipun tidak memiliki karakteristik limbah B3, limbah non B3 perlu dikelola dengan benar. Terkait hal ini, pengusaha atau pemrakarsa yang menghasilkan limbah non B3 dilarang membuang limbah non B3 tanpa persetujuan pemerintah, membakar secara terbuka, mencampurkan limbah non B3 dengan limbah B3, dan menimbun limbah non B3 di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pengusaha atau pemrakarsa diwajibkan untuk mengelola limbah non B3 dengan baik, khususnya jika kegiatan dan/atau usahanya menghasilkan limbah non B3 terdaftar. Terkait hal ini, penetapan limbah non B3 terdaftar telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran XIV.
|
Kode Limbah |
Jenis Limbah non B3 |
Sumber Limbah |
|---|---|---|
|
N101 |
Slag Besi/Baja (Steel Slag) |
Proses Peleburan Biji dan/atau Logam Besi dan Baja |
|
N102 |
Slag Nikel (Nickel Slag) |
Proses Peleburan Bijih Nikel |
|
N103 |
Mill Scale |
Proses Peleburan Bijih dan/atau Logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola |
|
N104 |
Debu EAF |
Proses Peleburan Bijih dan/atau Logam Besi dan Baja dengan Menggunakan Teknologi Electric Arc Furnace (EAF) |
|
N105 |
PS Ball |
Proses Peleburan Bijih dan/atau Logam Besi dan Baja dengan Menggunakan Teknologi selain Teknologi Induction Furnace atau Kupola |
|
N106 |
Fly Ash |
Proses Pembaaran Batubara pada Fasilitas Pembangkitan Listrik Tenaga Uap PLTU atau dari Kegiatan Lain yang menggunakan Teknologi selain Stocker Boiler dan/atau Tungku Industri |
|
N107 |
Bottom Ash |
Proses Pembakaran Batubara pada Fasilitas PLTU atau dari Kegiatan Lain yang Menggunakan Teknologi selain Stocker Boiler dan/atau Tungku Industri |
|
N108 |
Spent Bleaching Earth |
Proses Industri Oleochemical dan/atau Pengolahan Minyak Hewani atau Nabati yang menghasilkan SBE hasil Ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan Kandungan Minyak Kurang dari atau sama dengan 3% (Tiga Persen) |
|
N109 |
Pasir Foundry (Sand Foundry) |
Proses Casting Logam dengan Penggunaan Pelarut dengan Titik Nyala di atas 60°C (Enam Puluh Derajat Celcius) |
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran XIV
Baca juga: Persyaratan Penyimpanan Limbah B3 Sesuai Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021
Limbah non B3 terdaftar harus dikelola dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021. Secara prinsip, limbah non B3 terdaftar dikelola seperti limbah B3. Dalam hal ini, pengelolaan limbah non B3 terdaftar mencakup penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan/penimbunan. Limbah non B3 terdaftar dapat disimpan pada bangunan, silo, tempat tumpukan limbah (waste pile), dan waste impoundment. Selanjutnya, limbah non B3 yang disimpan harus dikemas dan dilengkapi dengan label limbah non B3. Pada saat melakukan kegiatan penyimpanan limbah non B3, pengusaha atau pemrakarsa diwajibkan untuk menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan limbah non B3. Limbah non B3 paling lama dapat disimpan selama 3 (tiga) tahun sejak dihasilkan.

Gambar Label Limbah non B3
Setelah disimpan, limbah non B3 memerlukan proses penyerahan kepada pihak pemanfaat atau penimbun melalui pengangkutan limbah non B3. Pengangkutan limbah non B3 harus dilakukan dengan memastikan tidak terjadinya ceceran atau tumpahan selama proses pengangkutan, dan menggunakan alat angkut yang sesuai dengan perundang-undangan di bidang transportasi. Selama proses pengangkutan dan penyerahan limbah non B3, perpindahan limbah non B3 harus didokumentasikan dengan berita acara. Selanjutnya, setelah diangkut, limbah non B3 harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin untuk mengelola limbah tersebut. Pengelolaan akhir dapat berupa pemanfaatan limbah non B3 atau penimbunan limbah non B3.
***
Divisi Environmental Improvement Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan)
Info lebih lanjut hubungi :
WA/Telp: 0821-2121-9252 (Marketing) | Email: marketing@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem | LinkedIn: Sentral Sistem Consulting | Facebook: Sentral Sistem Consulting
What did you think of this post?