Penulis: Tri Amdani Kumbasari, S.KM
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbarui regulasi K3 agar lebih relevan dengan kondisi dan tantangan dunia kerja saat ini.
Urgensi Pembaruan Hukum
Permenaker No. 4 Tahun 1987 telah menjadi fondasi pembentukan P2K3 di perusahaan selama 38 tahun. Namun, pesatnya perkembangan teknologi industri, perubahan pola hubungan kerja, serta munculnya risiko baru seperti risiko psikososial, ergonomi digital, dan pola kerja fleksibel membuat regulasi tersebut dinilai tidak lagi memadai. Perubahan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan aturan operasional dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta merespons tuntutan standar internasional.
Perubahan Signifikan dalam Permenaker No. 13 Tahun 2025
Ada beberapa poin krusial yang menjadi pembeda utama dalam regulasi terbaru ini:
- memiliki minimal 3 orang dari perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan minimal 3 orang dari perwakilan Pekerja untuk Perusahaan dengan jumlah pekerja ≤ 100 orang dan memiliki tingkat risiko tinggi, atau
- memiliki minimal 6 orang dari perwakilan Pengusaha dan/atau Pengurus dan minimal 6 orang dari perwakilan Pekerja untuk Perusahaan dengan jumlah Pekerja ≥ 100 orang.
Dampak dan Implementasi bagi Perusahaan
Pencabutan aturan lama ini mengharuskan perusahaan untuk segera melakukan audit internal terhadap struktur P2K3 yang ada. Perusahaan perlu memastikan beberapa hal berikut:
Transisi dari Permenaker No. 4 Tahun 1987 ke Permenaker No. 13 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi langkah menuju budaya K3 yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan kepatuhan terhadap regulasi baru ini, diharapkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia dapat ditekan secara signifikan melalui penguatan kelembagaan P2K3 yang lebih profesional.
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sustainability Consulting
What did you think of this post?