Isu korupsi kini menjadi perhatian global seiring meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan sektor publik maupun swasta. Menurut data Bank Dunia, nilai suap yang dibayarkan setiap tahunnya diperkirakan mencapai sekitar USD 1 triliun di seluruh dunia. Di Indonesia, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, badan usaha milik negara (BUMN), hingga korporasi swasta telah menimbulkan citra negatif terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. Dalam praktiknya, penyuapan sering kali dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses bisnis. Namun, meningkatnya kesadaran akan dampak destruktif dari penyuapan terhadap negara, organisasi, dan individu telah mendorong munculnya tuntutan global untuk mengambil langkah-langkah preventif yang lebih efektif dalam memberantas praktik tersebut.
Dalam rangka merespon masih tingginya angka korupsi di Indonesia khususnya penyuapan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa Peraturan dan kebijakan, diantaranya:
- Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi
- Surat Edaran Kementerian BUMN No:SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern
- Surat Menteri BUMN No:S-35-MBU/01/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi
Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001 didefinisikan sebagai seperangkat elemen yang saling berhubungan dan berinteraksi dalam suatu organisasi yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi, melalui penyusunan, penetapan, dan penerapan kebijakan, tujuan, serta proses, sebagai langkah preventif terhadap praktik penyuapan.
Baca Juga: Uji Kelayakan pada Proses Penerimaan Karyawan dalam Penerapan ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada awalnya mengacu pada ISO 37001:2016, yang mengadopsi pendekatan PDCA (Plan-Do-Check-Act) dan terdiri atas 10 klausul utama. Namun, seiring perkembangannya, standar ini mengalami pembaruan menjadi ISO 37001:2025, yang mencakup penambahan beberapa klausul serta penegasan terhadap aspek-aspek tertentu dalam sistem manajemen. Berikut ini adalah perubahan-perubahan yang terjadi dari ISO 37001:2016 ke ISO 37001:2025:
- Terdapat Penambahan Klausul, yaitu
- Klausul 5.1.3 Budaya Anti Suap
- Klausul 6.3 Perubahan Perencanaan
- Klausul 7.3.1 Personal awareness
- Klausul 7.3.2 Pelatihan utk personel
- Klausul 7.3.3 Pelatihan utk rekanan bisnis
- Klausul 7.3.4 Program awarenes dan pelatihan
- Klausul 9.2.3 Prosedur audit, pengendalian dan sistem
- Klausul 9.2.4 Objektif dan imparsial
- Klausul 9.3.2 Masukan tinjauan manajemen
- Klausul 9.3.3 Keluaran tinjauan manajemen
- Perubahan dan/atau Penambahan Terminologi
- Klausul 3.8 Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan menjadi Fungsi Anti Penyuapan
- Klausul 3.17 Outsource (Verb) pada ISO 37001:2016 dihilangkan
- Penambahan Klausul 3.30 Budaya Anti Penyuapan pada ISO 37001:2025
- Penjelasan dan/atau Penegasan Klausul
- Klausul 4.1 Intifikasi isu internal dan eksternal terkait Climate Change (jika relevan)
- Klausul 4.2 tambahan point c) mengenai persyaratan dari stakeholder wajib dipenuhi pada SMAP
- Klausul 4.2 tambahan catatan 1 mengenai persyaratan berkaitan dengan Climate Change (jika relevan)
- Klausul 5.1.1 Penjelasan mengenai Dewan Pengarah dan Manajemen Puncak
- Klausul 5.1.2 Tambahan Catatan 1 terkait "bisnis"
- Klausul 5.2 Penekanan komunikasi kebijakan ke rekanan bisnis yang punya risiko diatas batas rendah
- Klausul 6.1 Risiko terindetifikasi dari Klausul 4.5 dihilangkan
- Klausul 6.2 Penambahan penekanan objective harus tercapai
- Klausul 6.3 Persyaratan "Perencanaan Perubahan"
- Klausul 7.2.2.1 Penambahan penekanan untuk pelaporan terkait konflik kepentingan
- Klausul 7.3.1 Persyaratan Personal awarenes
- Klausul 7.3.2 Persyaratan Pelatihan Personal
- Klausul 7.3.3 Persyaratan Pelatihan rekanan bisnis
- Klausul 7.3.4 Persyaratan program awarenss dan pelatihan
- Klausul 8.10 Catatan tambahan panduan lihat ISO/TS 37008
- Klausul 9.1 Persyaratan berkaitan siapa yang bertanggung jawab dalam monitoring
- Klausul 9.2.2 Audit program (tidak berbeda dengan versi sebelumnya)
- Klausul 9.2.3 Penekanan Risk Based Audit dan tinjau prosedur, pengendalian dan sistem
- Klausul 9.2.4 Objektivitas dan Impartialitas (tidak berbeda dengan versi sebelumnya)
- Klausul 9.3.2 Persyaratan input tinjauan manajemen (tidak berbeda dengan versi sebelumnya)
- Klausul 9.3.3 Persyaratan keluaran tinjauan manajemen (tidak berbeda dengan versi sebelumnya)
Referensi :
ISO 37001:2016 - Anti Bribery Management System
ISO 37001:2025 - Anti Bribery Management System
Untuk detail lebih lanjut, mari simak video berikut:
Perubahan ISO 37001 Versi 2016 ke 2025
Divisi Quality Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi Quality Improvement System untuk industri otomotif (IATF 16949:2016) atau Quality Management System yang digunakan untuk berbagai organisasi dan membantu melayani Sertifikasi & Pelatihan ISO, antara lain ISO 9001, ISO ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 27001, ISO 50001, ISO 37301.
Info lebih lanjut hubungi:
WA/Telp: 0821-2121-9252
Email: info@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
Linkedln: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
Youtube: @SentralSistem