Penulis: Sya'bani Abdullah Amir, S.Pi., M.Si.

Kementerian Perindustrian dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan bahwa penyelenggaraan perindustrian memiliki tujuan, salah satunya, untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau. Terdapat tujuan menciptakan Industri Hijau dalam penyelenggaraan perindustrian.
Industri Hijau dapat dijelaskan sebagai sektor produksi yang secara terus-menerus menekankan strategi efisiensi dan efektivitas dalam semua tahapan prosesnya. Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan yang harmonis antara perkembangan industri dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, fokus Industri Hijau juga tertuju pada memberikan dampak positif yang substansial bagi masyarakat, menggarisbawahi komitmen untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan dalam konteks sosial dan ekonomi.
Dalam upaya mendukung perkembangan Industri Hijau, Kementerian Perindustrian memutuskan untuk menetapkan standarisasi khusus Industri Hijau yang mencakup berbagai sektor industri. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada pelaku industri dalam mengadopsi dan mengimplementasikan Standar Industri Hijau. Meskipun pada awalnya penerapan Standar Industri Hijau bersifat sukarela, namun seiring berjalannya waktu, terdapat rencana untuk menjadikannya sebagai kewajiban secara bertahap. Rencana ini akan diatur secara resmi melalui peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, menggambarkan komitmen pemerintah untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau di seluruh sektor industri.
Perusahaan industri sebaiknya memasukkan pertimbangan terhadap Standar Industri Hijau ke dalam segala aspek praktik bisnisnya. Dengan demikian, ketika standar ini akhirnya menjadi suatu kewajiban yang mengikat, perusahaan telah membangun fondasi yang kokoh melalui penerapan standar tersebut. Penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau juga secara signifikan bersesuaian dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), menciptakan sinergi antara perkembangan industri dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Terdapat 7 prinsip dalam penerapan Industri Hijau, sebagaimana dirinci dalam gambar berikut:

Manfaat penerapan Industri Hijau bagi perusahaan industri:
Standar Industri Hijau memuat ketentuan mengenai:

Perusahaan yang menerapkan Standar Industri Hijau dapat melakukan sertifikasi Industri Hijau pada Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang sudah memenuhi persyaratan SNI ISO 17065 tentang penilaian kesesuaian persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa, serta memenuhi persyaratan LSIH. Saat ini, sudah terdapat kurang lebih 16 LSIH yang terdaftar sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Perusahaan industri yang akan melakukan sertifikasi Industri Hijau dapat mengacu pada skema di bawah ini:

Source: Kemenperin RI, Sertifikasi Industri Hijau
Dalam penerapan Industri Hijau, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau. Fasilitas tersebut berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal. Fasilitas fiskal diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas nonfiskal dapat berupa:
What did you think of this post?