Penulis: Dhywa Darmawan, S.Pd., M.Si.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau PROPER, merupakan program yang dibuat oleh pemerintah untuk mengevaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. PROPER ini hanya dilaksanakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi. Pemeringkatan kinerja peserta PROPER dikelompokkan berdasarkan dua hal, yakni:
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki kinerja baik atau menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan tersebut mendapatkan peringkat Biru. Sebaliknya, jika kinerja usaha dan/atau kegiatan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan tersebut mendapatkan peringkat Merah atau Hitam (dengan mempertimbangkan beberapa hal). Penentuan kinerja usaha dan/atau kegiatan mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya adalah pengelolaan limbah B3.
Bagi kegiatan dan/atau usaha yang wajib PROPER, pengelolaan limbah B3 harus disampaikan pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) bagian SPEED. Berkaitan dengan ini, bagi pemrakarsa yang menghasilkan limbah B3, pemrakarsa harus mengunggah perizinan penyimpanan limbah B3 dalam bentuk Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, melaporkan kegiatan pengelolaan limbah B3, serta fasilitas penyimpanan limbah B3 yang disediakan/digunakan, dan bekerjasama dengan pihak ketiga berizin dalam pengelolaan limbah B3.
Salah satu penilaian PROPER pada SPEED berkaitan dengan izin penyimpanan limbah B3. Terkait hal ini, peserta PROPER harus memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang telah terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan. Selanjutnya, pada bagian pelaporan limbah B3, peserta PROPER harus mengunggah Logbook limbah B3 pada SPEED. Berkaitan dengan fasilitas penyimpanan limbah B3, peserta PROPER harus menyampaikan kondisi fasilitas penyimpanan limbah B3 dalam bentuk foto atau dokumen pada bagian ketentuan teknis. Jika fasilitas penyimpanan limbah B3 berupa bangunan, maka peserta PROPER harus mengunggah foto-foto berikut:
Selain melaporkan Logbook limbah B3 dan fasilitas penyimpanan limbah B3, peserta PROPER juga harus menyampaikan informasi mengenai pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemrakarsa dalam pengelolaan limbah B3 pada bagian ketentuan teknis. Terkait hal ini, peserta PROPER diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
***
Divisi Environmental Improvement Sentral Sistem Consulting siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen Persetujuan Lingkungan, SIMPEL, KLHK, Persetujuan Teknis Lingkungan, PROPER, dan Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan
Info lebih lanjut hubungi:
WA/Telp: 0821-2121-9252
Email: info@sentralsistem.com
Instagram: @sentral.sistem
Linkedln: Sentral Sistem Consulting
Facebook: Sentral Sistem Consulting
Baca juga:
Perbedaan Simbol B3 dan Limbah B3
Tips dan Trik Untuk Mendapatkan PROPER Biru Pada Bagian PPU
Dampak PROPER Merah dan PROPER Hitam
What did you think of this post?