Penulis: Sya'bani Abdullah Amir, S.Pi., M.Si.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik, menggantikan Permen LH dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Air Limbah Domestik adalah air limbah dari aktivitas sehari-hari manusia yang berkaitan dengan pemakaian air, dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkannya wajib melakukan pengolahan sebelum dilepaskan ke lingkungan atau dimanfaatkan. Regulasi terbaru ini memuat beberapa penambahan, yaitu:
1. Pembagian jenis air limbah domestik
Dalam regulasi terbaru air limbah domestik dibagi menjadi 2 (Dua) Jenis yaitu Air Limbah Kakus dan Air Limbah Non Kakus. Air limbah kakus adalah air limbah yang berasal dari buangan biologis, berbentuk tinja manusia beserta buangan lainnya berupa cairan. Air Limbah Non Kakus adalah air limbah yang berasal dari buangan aktivitas manusia seperti mandi dan cuci.
2. Pelepasan Air Limbah Domestik dan Baku Mutunya
Peraturan sebelumnya tidak menjelaskan secara spesifik tujuan pelepasan air limbah domestik. Dalam regulasi terbaru kegiatan pelepasan air limbah domestik dibagi berdasarkan tujuannya apakah dilakukan pembuangan atau dilakukan pemanfaatan seperti pada bagan berikut:

Tujuan pelepasan air limbah domestik tersebut berpengaruh terhadap Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. Dalam regulasi terdahulu Baku Mutu Air Limbah Domestik ditetapkan untuk pengolahan tersendiri. Pengolahan limbah tersendiri maksudnya tidak digabungkan dengan air limbah non-domestik seperti air limbah proses. Namun dalam regulasi terbaru dalam lampiran 1 Permen LH Nomor 11 Tahun 2025, baku mutu air limbah domestik untuk pengolahan tersendiri dikategorikan menjadi:
3. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik dengan Ketentuan Volume Air Limbah Domestik yang Dihasilkan
Dalam regulasi terbaru ditetapkan standar teknologi pengolahan Air Limbah Domestik, yang dapat menjadi acuan dalam mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Permen LH Nomor 11 Tahun 2025. Standar teknologi pengolahan Air Limbah Domestik ditentukan berdasarkan dua hal, yaitu:
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik pada kegiatan pembuangan Air Limbah diterapkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan total volume Air Limbah:
Kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan air limbah domestik lebih dari 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari maka harus Menyusun Kajian Teknis.
There is Always Room For Improvement
Divisi Environmental Improvement yang siap melayani Anda untuk memberikan konsultasi lingkungan dan membantu Penyusunan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPLH, SIMPEL, Program Safe and Save (Program Improvement Lingkungan untuk Safe untuk lingkungan dan Save dari pengeluaran biaya lingkungan), membantu Anda untuk Audit Proper Lingkungan.
Info lebih lanjut, silahkan langsung menghubungi:
Marketing Sentral Sustainability Consulting
What did you think of this post?